Barang Bukti Ganja Dimusnahkan

KEBUMEN (The Independent News) - Barang bukti ganja seberat 88,3 gram hasil dari penangkapan kurir narkoba di Desa Jatinegara, Kelurahan Sempor beberapa waktu lalu dimusnahkan oleh petugas Polres Kebumen Jum'at (2/3). Hal tersebut dilakukan demi kepentingan hukum serta agar tidak disalah gunakan.

Barang bukti dimusnahkan berdasarkan Surat ketetapan status bukti sitaan narkoba Nomor : TAP-02/0.3.25/EPP.3/02/2012 dari Kejaksaan Negeri Kebumen dan Surat Perintah Kapolres Kebumen tentang pemusnahan barang bukti Nomor : SP.Sita/03/III/2012/Resnarkoba.

Pemusnahan dilakukan oleh Waka Polres Kebumen Kompol Agung Aristyawan Adhi SIK SH mewakili Kapolres Kebumen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mustanto serta disaksikan oleh anggota Satres Narkoba dan anggota Intel.

Hukuman

Tersangka yang memiliki menyimpan dan menguasai ganja ini dijerat undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal 800 juta maksimal 8 miliar rupiah.

(bkb-01|reskbm)


=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم