Bukti Kepemilikan Tanah Petani Didata

BULUSPESANTREN (The Independent News) - Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk) Kebumen sampai saat ini telah mengiventarisir ratusan bukti kepemilikan tanah petani di kawasan Urut Sewu. Inventarisir bukti kepemilikan tersebut baik yang berupa sertifikat, letter C maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan yang setiap tahunnya telah dibayar warga.

Ketua Tim Litigasi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk) Kebumen, H Teguh Purnomo SH MHum meminta DPRD Kebumen mengawal secara ketat kepentingan rakyat terkait juga dengan bukti-bukti kepemilikan yang ada. Jangan sampai rakyat akan dirugikan dengan penetapan wilayah Urut Sewu menjadi kawasan pertahanan dan keamanan.

Teguh menyambut baik informasi bahwa kawasan hankam dan latihan perang di wilayah Urut Sewu tidak akan mengganggu atau mengubah kepemilikan tanah warga di daerah tersebut. Tetapi yang menjadi masalah, jika kawasan hankam dan latihan TNI ditetapkan di tanah-tanah hak milik rakyat, tentunya akan mengganggu kenyamanan pemilik tanah.

"Biar pun jika ada kerusakan akibat latihan natinya dipikirkan ganti ruginya," ujar Teguh Purnomo kepada Suara Merdeka, kemarin.Teguh meminta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kebumen untuk memaksimalkan peran dalam membela kepentingan masyarakat pantai selatan, khususnya kawasan Urut Sewu (J19-84|suaramerdeka)


=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post