| Foto: kebumenkab.go.id |
KEBUMEN (The Independent News) - Sebanyak 12 (Dua Belas) Peraturan Daerah (Perda) berhasil ditetapkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Rabu (18/1). Rapat yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Kebumen dihadiri oleh Wakil Bupati Kebumen, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Kebumen, Sekretaris DPRD Kebumen, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Satuan, Kepala Bagian, Camat se-Kabupaten Kebumen.
Sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dibahas secara intensif melalui serangkaian tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Kebumen serta melalui proses konsultasi baik ke Pemerintah Pusat (Kementerian terkait) maupun ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Setelah mendapat evaluasi dari Menteri Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1018/MK.7/2011, tanggal 15 Desember 2011, perihal: Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Kebumen dan Evaluasi Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/23499, tanggal 30 Desember 2011, perihal : Penyampaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen, maka 12 Perda ini ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun 12 (dua belas) Peraturan Daerah dimaksud, yaitu :
1. Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
2. Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
3. Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
4. Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
5. Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
6. Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
7. Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8. Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
9. Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
10. Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
11. Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
12. Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
(bkb-01/ix)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!