Belum Punya Akta, Siap-Siap ke Pengadilan


Berita Kebumen (The Independent News) - Akta kelahiran telah menjadi salah satu kelengkapan administrasi pribadi yang penting. Bagi warga Kebumen yang tidak ingin ribet, akta sebaiknya dibuat segera setelah kelahiran sang bayi karna apabila melebihi jangka waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran, urusan pembuatan akta pun akan "lain", baik proses maupun biayannya.

Menurut UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan yang menegaskan bahwa pengurusan akte yang telah melebihi waktu 1 tahun atau lebih dari tanggal kelahiran harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri. Maka terhitung 1 Januari 2012 pengurusan akta terlambat lebih dari 1 tahun harus melalui proses pengadilan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Kebumen, surat Pengantar dari desa/ kelurahan, serta Fotokopi KTP dan kartu keluarga orang tua, Persyaratan lainnya adalah Fotokopi akta nikah/surat nikah orang tua , surat kelahiran dari bidan/dokter/bidan penolong kelahiran serta 2 orang saksi beserta fotokopi KTP.

Setelah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Kebumen, barulah si pemohon mengajukan permohonan pencataan kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen. Dengan melampirkan persyaratan yaitu : Salinan Penetapan Pencatatan Kelahiran Terlambat lebih dari 1 tahun dari PN kebumen, mengisi formulir F2-01, Fotokopi KTP keluarga, Foto Kopi Kartu keluarga orang tua, serta fotokopi KTP 2 orang saksi.

Bagaimana dengan biayanya?
Tentu saja berbeda. Pembuatan Akta kelahiran proses penetapan pengadilan lebih mahal dibanding dengan proses yang biasa. Menurut surat edaran Plt Sekda nomer 477/048 tanggal 12 Januari 2012 tentang Pencatatan Kelahiran yang terlambat 1 tahun atau lebih melalui Penetapan Pengadilan ditetapkan biaya pembuatan akta kelahiran terlambat 1 tahun atau lebih sebesar Rp 180.000. Namun setelah dievaluasi ada penambahan untuk biaya salinan surat penetapan yang dilegalisir sebesar Rp 10.000. Sehingga total pembiayaan sebesar Rp 190.000.

Rincian dari biaya tersebut adalah sebagai berikut:
Pungutan Negara Bukan Pajak Rp 30.000, Biaya proses Rp 50.000, materai Rp 6.000, serta redaksi Rp 5000. Pembiayaan lainnya adalah untuk salinan putusan Rp 12.000, Juru sita Rp 47.000 serta Biaya sumpah 2 orang saksi Rp 30.000, serta biaya salinan surat penetapan yang dilegalisir Rp 10.000.

Meski terbilang cukup besar, namun biaya pembuatan akte di Kabupaten Kebumen masih tergolong lebih rendah jika dibandingkan dengan kabupaten lain, seperti di Kabupaten Sukoharjo yang mencapai Rp 300.000.

Humas Pengadilan Negeri Kebumen Sutikno,SH menyatakan tak ada pungutan biaya lain selain biaya tersebut. Pihaknya juga akan berusaha memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Sementara untuk mengantisispasi banyaknya pemohon akta, telah diatur penjadwalan 1 hakim menangani 4 perkara / permohonan.
Begitu pula untuk pengaturan jadwal sidang,dijadwalkan 1 minggu setelah pemohon memasukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Kebumen. Menyinggung berapa lama waktu penetapan sidang, Sutikno menjawab selama data-data pendukung sesuai dan dan tidak ada pertentangan-pertentangan dengan yang dimohonkan, satu hari putus. Selanjutnya untuk proses penyelesaiannya membutuhkan waktu 3-4 hari, sehingga 1 minggu surat penetapan sudah jadi dan bisa diambil.

Berdasarkan Data Pengadilan Negeri kebumen, hingga hari ini (26 Januari 2012) telah terdaftar 36 permohonan akta. (bkb-01/ix)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post