Gara-gara Salah Tulis, DPRD Ubah Perda Penyertaan Modal

KEBUMEN-ini pelajaran bagi jajaran eksekutif yang tidak akura tmenilis angka. Fara-gara salah tulis, meski hanya selisih Rp 1 juta, DPRD Kebumen kini harus mengubah Perda tentang Penyertaan Modal pada BUMD.

Padahal Perda 11/2010 itu baru setahun ditetapkan DPRD dan ditandatangani H Buyar Winarso SE tepatnya 12 November 2010. Namun pada 12 Desember lalu, telah diajukan perubahan raperda tersebut meski hanya karena kesalahan kecil sehingga terkesan tidak efektif.
Yang membuat jengkel kalangan DPRD, dalam beberapa bulan ini eksekutif mengajukan sejumlah raperda sekaligus. Mulai lima Raperda Retribusi, disusul Perda APBD 2012 dan Raperda Inisiatif DPRD Bidang pendidikan. Kini telah disusul Rapeerda Perubahan atas Perda Nomor 11/2010 tentang penyertaan modal Pemkab pada BUMD.

"Kami menilai eksekutif tidak cermat dan koordnasinya lemah dalam menyusun Perda. Ini berbuntut Dewan harus membahas sejumlah raperda dalam waktu bersamaan sehingga pembahasan kami tidak maksimal. Kami patut curinga ini disengaja," tandas Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kebumen Ir Sri Hari Susanti MM dengan nada tinggi, kemarin.

Pansus I DPRD hari itu menggelar dengar pendapat dengan eksekutif yang diikuti Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPP-KAD), LSM serta media. Santi sempat mempertanyakan mengapa Raperda itu ikut diajukan sekarang.

Bahkan Santi juga menilai susunan raperda itu tidak cermat. Dalam lima lembar materi raperda itu intinya menjelaskan tentang penyertaan modal Pemkab pada PT PRPP Jateng sampai dengan tahun Rp 2010 sebesar Rp 151 juta. Pada Perda 11/2010 tertulis penyertaan modal Rp 150 juta, berarti ada selisih 1 juta.

Kesalahan Eksekutif

Namun Santi juga menyayangkan pada Pasal 9 ayat 2 Raperda itu masih tertulis, pada PT PRPP Jateng akan diberikan penyertaan modal sebesar Rp 213 juta. Padahal sudah jelas ada keterangan ke Pmkeab, dana tersebut akan ditutup oleh Pemerintah Provinsi Jateng.

"Saya minta pasal ini didrop. Sebab nanti bisa jadi temuan dan menjadi masalah hukum karena dobel anggaran dalam satu pos," tegas politisi PKB tersebut.

Kabag Perekonomian Pemkab Wahyu Siswanti SE MSi menjelaskan, mengenai angka pada Perda Rp 150 juta itu memang benar-benar kesalahan eksekutif. Pihaknya memohon maaf. Selain itu, dia sependapat Pasal 2 didrop karena bisa berdampak pada masalah hukum.

Wahyu menjelaskan, penyertaan modal pada PT PRPP yang merupakan BUMD milik Provinsi Jateng memang ditanggung seluruh Pemkab, dumulai sejak 2005. Bentuknya bangunan anjungan untuk promosi potensi unggulan Kebumen. Jumlah penyertaan modal itu sebesar Rp 364 juta, dibayar dua kali.

"Pada RUPS yang terakhir disepakati yang sisa angsuran kedua Rp 213 juta menjadi tanggung jawab Pemprov, jadi kami setuju ayat dua pasal 9 dihapus saja," imbuh Wahyu. (B3-84)

sumber koran suara merdeka edisi jum'at 23 Desember 2011

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post