KEBUMEN - Isu sensitif Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan Urut Sewu atau pantai selatan Kebumen sebagai Kawasan Pertahanan, belum menemukan titik temu.
Bahkan jawaban eksekutif yang disampaikan bergantian Bupati Kebumen H Buyar Winarso SE, Wakil Bupati Djuwarni AMd Pd dan Plt Sekda drh H Djatmiko, kemarin, belum memberikan ketegasan. Padahal sebelumnya, kalangan fraksi DPRD meminta Pemkab mampu mengakomodasi kepentingan petani dan TNI dalam persoalan tanah Urut Sewu.
Menurut Bupati H Buyar Winarso, RTRW adalah rancangan yang bersifat umum terhadap kebijakan daerah menyangkut penetapan wilayah sebagai zona tertentu. Adapun masalah bukti kepemilikan tanah pada saatnya nanti akan dikoordinasikan dengan institusi terkait.
Menjawab pertanyaan FPKB yang meminta agar masalah kawasan pantai selatan berpegang pada prinsip saling menguntungkan, saling mengisi, dan saling menguatkan tanpa harus ada yang dikorbankan, Bupati menegaskan, RTRW hanya memberikan arahan pemanfaatan ruang. Adapun terkait di luar pemanfaatan ruang akan dikonsultasikan dengan pemerintah Provinsi Jateng dan Pusat.
Peraturan Bupati
Secara terpisah Plt Kepala Bappeda Drs Aden Andri Susilo MSi menjelaskan, Raperda RTRW memang hanya mengatur kawasan strategis, seperti kawasan pertanian, industri dan wisata. Namun untuk lebih detail masih akan dijabarkan dalam bentuk peraturan bupati.
Sebelumnya, kalangan fraksi DPRD menghendaki Pemkab mampu mengakomodasi kepentingan petani Urut Sewu dan TNI dalam RTRW yang kini tengah dibahas Dewan. Fraksi Partai Demokrat misalnya, mengingatkan bahwa kawasan posisi Kebumen telah menjadi tempat latihan TNI sebagai daerah pertahanan sejak dulu. TNI pun telah mampu membuktikan kemanunggalan dengan rakyat dan berkontribusi dalam membangun bangsa. Karena itu, TNI harus kuat dan profesional.
Di sisi lain Fraksi Partai Demokrat mengingatkan Pemkab agar berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat dan harus bersinergi, jangan hanya untuk kepentingan sepihak. Semestinya, Pemkab bisa memfasilitasi serta mengakomodasi kepentingan masyarakat dengan kepentingan TNI.
Sebaliknya, kalangan aktivis tim advokasi petani urut sewu (TAPUK) menolak daerah pesisir Kebumen dijadikan Kawasan Pertahanan. (B3-45|Suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Bahkan jawaban eksekutif yang disampaikan bergantian Bupati Kebumen H Buyar Winarso SE, Wakil Bupati Djuwarni AMd Pd dan Plt Sekda drh H Djatmiko, kemarin, belum memberikan ketegasan. Padahal sebelumnya, kalangan fraksi DPRD meminta Pemkab mampu mengakomodasi kepentingan petani dan TNI dalam persoalan tanah Urut Sewu.
Menurut Bupati H Buyar Winarso, RTRW adalah rancangan yang bersifat umum terhadap kebijakan daerah menyangkut penetapan wilayah sebagai zona tertentu. Adapun masalah bukti kepemilikan tanah pada saatnya nanti akan dikoordinasikan dengan institusi terkait.
Menjawab pertanyaan FPKB yang meminta agar masalah kawasan pantai selatan berpegang pada prinsip saling menguntungkan, saling mengisi, dan saling menguatkan tanpa harus ada yang dikorbankan, Bupati menegaskan, RTRW hanya memberikan arahan pemanfaatan ruang. Adapun terkait di luar pemanfaatan ruang akan dikonsultasikan dengan pemerintah Provinsi Jateng dan Pusat.
Peraturan Bupati
Secara terpisah Plt Kepala Bappeda Drs Aden Andri Susilo MSi menjelaskan, Raperda RTRW memang hanya mengatur kawasan strategis, seperti kawasan pertanian, industri dan wisata. Namun untuk lebih detail masih akan dijabarkan dalam bentuk peraturan bupati.
Sebelumnya, kalangan fraksi DPRD menghendaki Pemkab mampu mengakomodasi kepentingan petani Urut Sewu dan TNI dalam RTRW yang kini tengah dibahas Dewan. Fraksi Partai Demokrat misalnya, mengingatkan bahwa kawasan posisi Kebumen telah menjadi tempat latihan TNI sebagai daerah pertahanan sejak dulu. TNI pun telah mampu membuktikan kemanunggalan dengan rakyat dan berkontribusi dalam membangun bangsa. Karena itu, TNI harus kuat dan profesional.
Di sisi lain Fraksi Partai Demokrat mengingatkan Pemkab agar berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat dan harus bersinergi, jangan hanya untuk kepentingan sepihak. Semestinya, Pemkab bisa memfasilitasi serta mengakomodasi kepentingan masyarakat dengan kepentingan TNI.
Sebaliknya, kalangan aktivis tim advokasi petani urut sewu (TAPUK) menolak daerah pesisir Kebumen dijadikan Kawasan Pertahanan. (B3-45|Suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
bagusnya untuk agrowisata aja...
ردحذفإرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!