Terpidana Perkara Setrojenar Dijemput Ratusan Warga

KEBUMEN - Dua terpidana dalam perkara penganiayaan pada warga Ambal, pembawa nasi bungkus di sekitar Kantor Dislitbang TNI AD Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, pada 11 April 2011, akhirnya dibebaskan dari Rutan Kebumen, Jumat (7/10).

Keduanya adalah Asmarun alias Lubar (39), warga Dusun Candrawangsan, Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, dan Sutriono alias Godreg (25), warga Dusun Wringin, Desa Brecong, Buluspesantren. Keduanya bebas menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang diketuai Dr H Sarehwiyono M SH MH, yang memvonis mereka 5 bulan 19 hari dipotong masa tahanan.

Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 46/PID/2011/PT.SMG tersebut lebih berat 19 hari dibandingkan dengan vonis Majelis Hakim PN Kebumen, yakni 5 bulan. Dengan putusan tersebut berarti masa penahanan keduanya pada Jumat (7/10) sudah habis. Itu karena keduanya telah menjalani masa tahanan sejak 21 April 2011.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan kedua terdakwa segera dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara (rutan).
Asmarun dan Sutriono dibebaskan sekitar pukul 15.50. Mereka dijemput oleh dua penasihat hukum dari Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk) H Teguh Purnomo SH MHum dan Kasran SH.

Keduanya juga jemput sekitar 250 warga Buluspesantren. Para perempuan dan anak-anak diangkut empat mobil yang terdiri atas satu minibus, angkudes, dan dua mobil pikup. Kaum laki-laki datang dengan mengendarai sepeda motor.

Sujud Syukur

Tangis haru langsung pecah saat Asmarun dan Sutriono keluar dari pintu gerbang Rutan Kebumen. Tidak hanya keluarga yang menangis, sejumlah warga juga ikut menitikkan air mata.
Setelah keluar dari penjara, keduanya dibawa ke Kantor Sekretariat Tapuk di Jalan Nusa Tenggara No 2 Kebumen. Sebelum pulang ke rumah masing-masing, keduanya bersujud syukur.

“Terlepas dari apakah ada atau tidak upaya kasasi dari jaksa, hari ini keduanya harus dibebaskan demi hukum,” ujar Teguh Purnomo didampingi Kasran SH kepada Suara Merdeka di sela-sela penjemputan.

Saat disinggung perkembangan perkara perusakan gapura menuju tempat latihan uji coba senjata TNI AD di Pantai Setrojenar pada 16 April lalu, Teguh Purnomo menyampaikan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Semarang.

Empat orang yang masih menjadi terdakwa adalah Solekhan alias Lekhan bin Sadimin, Mulyono bin Mihad, Adi Wiloyo bin Banjir, dan Sobirin alias Birin bin Wasijo.
Kepala Desa Setrojenar, Surip Supangat, ikut berbahagia atas pembebasan dua orang tersebut. Setelah pulang, mereka akan disambut layaknya pahlawan. Keduanya juga akan dibawa ke laut untuk dimandikan.
“Kami berharap teman-teman kami yang masih ditahan segera dibebaskan,” tandasnya.

(suaramerdeka.com)

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post