Rokok berpita cukai yang harganya semakin mahal, membuka peluang bagi rokok tanpa pita cukai untuk ikut bermain merebut pangsa pasar, terutama di kelas bawah. Tidak mengherankan jika peredaran rokok tanpa cukai cukup marak.
Di Kabupaten Kebumen, penjualan rokok tanpa pita cukai dilakukan secara terang-terangan, terutama di daerah pinggiran. Harganya yang murah membuat rokok ilegal tersebut miliki pelanggan tersendiri.
"Pembelinya, rata-rata perokok yang tidak fanatik dengan rokok tertentu. Selain itu, ada yang hanya untuk mencoba rasanya. Apalagi harganya cukup murah, ada yang cuma Rp 2.500 per bungkus isi 12 batang," ujar penjual rokok di daerah Alian.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kebumen, Agung Patuh SH, Kamis (26/10), mengakui adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Kebumen. Pihaknya juga sudah mendapatkan beberapa rokok tanpa pita cukai dari hasil pengawasan.
"Sementara ini penjualnya baru kami imbau untuk tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai," ujar Agung yang mengaku tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal karena minimnya anggaran. Selain itu, diperlukan koordinasi dengan Bea Cukai Cilacap untuk melakukan penanganan maraknya peredaran rokok tanpa cukai. (Suk-KR)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!