KEBUMEN - Vonis perkara Setrojenar kemarin belum berkekuatan hukum. Tiap terdakwa yang didampingi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk) itu masih menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) yang mengikuti serangkaian sidang dua perkara tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Hanoeng Wijajanto SH, yang juga memimpin sidang perkara perusakan gapura menuju tempat latihan uji coba senjata TNI AD di Pantai Setrojenar pada 16 April. Dia yang didampingi hakim anggota Safruddin SH serta Febrian Ali SH itu memvonis empat terdakwa, Solekhan alias Lekhan bin Sadimin, Mulyono bin Mihad, Adi Wiloyo bin Banjir, dan Sobirin alias Birin bin Wasijo, enam bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Empat terdakwa tersebut dijerat Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 406 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) M Syafi'i SH, Arif Wibisono SH, dan Nur Wahyu Bintari SH. Pernyataan pikir-pikir juga disampaikan terdakwa yang terlibat perkara penganiayaan pada seorang warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Wagimun, saat mengantar logistik ke Kantor Dislitbang TNI AD pada 11 April. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa yang divonis lima bulan penjara dikurangi masa penahanan itu juga menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Asmarun alias Lubar bin Jaswadi dan Sutriono alias Godreg bin Lamija dijerat Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 itu diawali dengan sidang perkara penganiayaan yang dipimpin Hakim Ketua Surono SH serta anggota Sutikna SH dan Lis Susilowati SH MH. Bertindak sebagai JPU Oemardani SH, Basuki Eko Yulianto SH, dan Nur Wahyu Bintari SH.
Antar Makanan
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah menganiaya. Saat kejadian pada 11 April itu, terdakwa bersama-sama dengan sekelompok orang mengadang Wagimun yang berboncengan dengan Tumija yang mengantarkan makanan ke Kantor Dislitbang TNI AD. Makanan yang kemudian diminta itu dihambur-hamburkan.
Sedikitnya ada dua pukulan dari terdakwa bersama sekelompok orang yang mengepung kantor tersebut. Hingga Wagimun berusaha lari, terdakwa masih menjambak dan memukulnya. Perbuatan tersebut diganjar lima bulan. Sidang hingga pukul 11.30 itu dilanjutkan dengan perkara perusakan gapura TNI.
Terdakwa menggunakan kapak dan besi untuk merusak gapura menuju latihan uji coba senjata TNI AD tersebut.
Mereka menggunakan tali merobohkannya. Gapura yang ambruk itu pun menutupi jalan. Perbuatan tersebut diganjar enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang masing-masing dikenai mencapai satu tahun penjara dipotong masa tahanan sementara.
H Teguh Purnomo SH MHum dari Tapuk dan Kasran SH yang menanggapi putusan tersebut menyatakan pikir-pikir. Sidang tersebut mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Selain dari jajaran Polres Kebumen yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Andik Setiyono SH SIK, juga diperbantukan dari Brimob Sub Detasemen III Pelopor Solo yang dipimpin AKBP Sudiyana, Sub Detasemen III Pelopor Purwokerto yang dipimpin Iptu M Kholil, serta Sub Detasemen IV Pelopor Kutoarjo.
Sidang tersebut diwarnai isak-tangis dari keluarga terdakwa serta pekikan "Allahu Akbar" dari pengunjung sidang. Juga datang massa yang menggunakan kaus seragam bertuliskan "Gabores Pansel".
(suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Hal itu dikatakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Hanoeng Wijajanto SH, yang juga memimpin sidang perkara perusakan gapura menuju tempat latihan uji coba senjata TNI AD di Pantai Setrojenar pada 16 April. Dia yang didampingi hakim anggota Safruddin SH serta Febrian Ali SH itu memvonis empat terdakwa, Solekhan alias Lekhan bin Sadimin, Mulyono bin Mihad, Adi Wiloyo bin Banjir, dan Sobirin alias Birin bin Wasijo, enam bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Empat terdakwa tersebut dijerat Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 406 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) M Syafi'i SH, Arif Wibisono SH, dan Nur Wahyu Bintari SH. Pernyataan pikir-pikir juga disampaikan terdakwa yang terlibat perkara penganiayaan pada seorang warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Wagimun, saat mengantar logistik ke Kantor Dislitbang TNI AD pada 11 April. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa yang divonis lima bulan penjara dikurangi masa penahanan itu juga menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Asmarun alias Lubar bin Jaswadi dan Sutriono alias Godreg bin Lamija dijerat Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 itu diawali dengan sidang perkara penganiayaan yang dipimpin Hakim Ketua Surono SH serta anggota Sutikna SH dan Lis Susilowati SH MH. Bertindak sebagai JPU Oemardani SH, Basuki Eko Yulianto SH, dan Nur Wahyu Bintari SH.
Antar Makanan
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah menganiaya. Saat kejadian pada 11 April itu, terdakwa bersama-sama dengan sekelompok orang mengadang Wagimun yang berboncengan dengan Tumija yang mengantarkan makanan ke Kantor Dislitbang TNI AD. Makanan yang kemudian diminta itu dihambur-hamburkan.
Sedikitnya ada dua pukulan dari terdakwa bersama sekelompok orang yang mengepung kantor tersebut. Hingga Wagimun berusaha lari, terdakwa masih menjambak dan memukulnya. Perbuatan tersebut diganjar lima bulan. Sidang hingga pukul 11.30 itu dilanjutkan dengan perkara perusakan gapura TNI.
Terdakwa menggunakan kapak dan besi untuk merusak gapura menuju latihan uji coba senjata TNI AD tersebut.
Mereka menggunakan tali merobohkannya. Gapura yang ambruk itu pun menutupi jalan. Perbuatan tersebut diganjar enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang masing-masing dikenai mencapai satu tahun penjara dipotong masa tahanan sementara.
H Teguh Purnomo SH MHum dari Tapuk dan Kasran SH yang menanggapi putusan tersebut menyatakan pikir-pikir. Sidang tersebut mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Selain dari jajaran Polres Kebumen yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Andik Setiyono SH SIK, juga diperbantukan dari Brimob Sub Detasemen III Pelopor Solo yang dipimpin AKBP Sudiyana, Sub Detasemen III Pelopor Purwokerto yang dipimpin Iptu M Kholil, serta Sub Detasemen IV Pelopor Kutoarjo.
Sidang tersebut diwarnai isak-tangis dari keluarga terdakwa serta pekikan "Allahu Akbar" dari pengunjung sidang. Juga datang massa yang menggunakan kaus seragam bertuliskan "Gabores Pansel".
(suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!