BULUSPESANTREN (www.beritakebumen.info) - Sejumlah pengunjung wisata Pantai Bocor yang berada di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren mengeluhkan mahalnya biaya retribusi wisata. Di lokasi wisata tersebut dilakukan penarikan retribusi sebanyak dua kali oleh Paguyuban Anak Setro (Patro) dan pengelola resmi dari Pemerintahan Desa Setrojenar bernama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Setro Lautan Permai. Akibatnya, biaya masuk pantai pun membengkak dan merugikan wisatawan.Berdasarkan pantauan, pengunjung wisata ditarik retribusi dua kali. Penarikan pertama dilakukan oleh Patro. Paguyuban itu tergolong dadakan dan menarik retribusi parkir pengunjung yang mengendarai mobil sebesar Rp 10.000. Selain itu, pengunjung tersebut juga harus membayar per orang Rp 2.000. Satu mobil mini bus cery isi 12 penumpang dengan sopir, misalnya, total biaya retribusi masuk Rp 24.000 ditambah dengan parkir mobil Rp 10.000, sehingga totalnya sebanyak Rp 34.000 per mobil.
Ketika sudah masuk di dalam obwis, wisatawan masih ditarik biaya oleh Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Setro Lautan Permai, yang berdiri sejak tahun 2012. Besarannya hampir sama, untuk tarif tiket masuk Rp 2.000 per orang dan parkir mobil Rp 3.000 per unit.
Salah satu wisatawan asal Jakarta, Yusuf (49) mengatakan, hampir setiap tahun dia berkunjung ke pantai tersebut dan baru kali ini terdapat penarikan retribusi sebanyak dua kali. Dia pun sangat menyesal dan kecewa berkunjung ke obwis tersebut lantaran biayanya terlalu mahal. "Saya menyesal dan kecewa, kenapa membayar retribusi sampai dua kali," katanya, Minggu (11/8).
Dia berharap, pihak terkait segera menertibkan ketidakwajaran tersebut , sehingga pengunjung bisa lebih nyaman.
Kepala Desa Setrojenar, Surip Supangat mengatakan, pihaknya tidak mengetahui penarikan retribusi ganda. Sebelumnya pihaknya telah mengadakan berupaya mengumpulkan semua tokoh masyarakat, tetapi tidak bisa hadir semua. "Ternyata ujungnya, mereka yang tidak hadir, sekarang membuat paguyuban penarikan retribusi tersendiri," ujarnya.
Surip Supangat juga menjelaskan, bahwa pemerintah desa dalam melakukan penarikan retribusi di obwis tersebut berdasarkan Perdes No 2 tahun 2013 yang hasil retribusinya akan dimasukan ke desa.
Pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian, Satpol PP maupun pihak Kecamatan Buluspesantren untuk mengatasi masalah tersebut. "Namun, sampai sekarang pihak-pihak terkait belum melakukan tindakan penertiban," katanya.
( Rinto Hariyadi / CN19 / SMNetwork / suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
maaf, itu bukan retribusi namanya, tapi PUNGLI
ردحذفretribusi daerah diatur oleh pemerintah daerah
bukan besarnya nominal uang yang jadi permasalahan
tapi rusaknya moral masyarakat
tindakan ini menjurus ke korupsi
jangan harap bangsa ini bisa maju kalo masyarakat bawahnya saja licik begini
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!