Penambang Sanggup Hentikan Alat Berat

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Lima pengusaha tambang pasir yang beroperasi di Sungai Luk Ulo menyatakan sanggup tidak akan lagi menggunakan alat berat dalam penambangan pasir. Jika melanggar, mereka siap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 itu ditandatangani oleh lima penambang pasir saat mereka dipanggil di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, Kamis (27/9). Sebelum menandatangani surat pernyataan, mereka juga mendapatkan pembinaan yang diberikan Plh Kasatpol PP Titi Widagni dan Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PPSumaryo SH.

Adapun kelima pengusaha tambang pasir itu adalah Hari Murti Sugiarto (42), warga Desa Sendangdalem, Kecamatan Padureso, Teguh Hendronoto (43) warga Desa/Kecamatan Karangsambung, Tohirun (52) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Karangsambung, Solihin (46) dan Dedi Rachyono (26) warga Dusun Panjer, Desa Banioro, Karangsambung. Hari Murti Sugiarto salah satu pengusaha tambang galian C mengakui, penggunaan alat berat dalam penambangan pasir karena untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah yang saat ini baru dimulai. Menurut dia, penambangan pasir di Sungai Luk Ulo, 80 % untuk mencukupi proyek Pemkab Kebumen. Kebutuhan pasir akan tinggi sampai bulan Desember mendatang. "Kalau hanya mengandalkan alat manual sulit untuk akan mencukupi," ujarnya. Selain di Sungai Luk Ulo, kata dia, sulit untuk mendapatkan pasir di Kebumen.

Padahal jika memakai pasir Merapi, harganya terlalu tinggi dibandingkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada. "Sehari ini mungkin masih belum terlihat dampaknya, coba seminggu ke depan akan bisa dilihat dampak kekurangan pasir," imbuhnya. Produksi Turun Hal senadah disampaikan oleh Tohirun. Tanpa menggunakan alat berat, produksi pasir bisa mengalami penurunan hingga 70%. Lagi pula, kata dia, penggunaan alat berat tidak melulu untuk mengeruk pasir tetapi juga dipakai membuat lokasi. "Tapi karena peraturannya sudah begitu, kami siap untuk menghentikan alat berat," ujarnya seraya mendesak penambangan pasir yang tidak berizin juga harus ditertibkan. Mereka mengakui, saat ini hanya memiliki Izin Pertambangan Tradisional (IPR). Untuk itu, pihaknya siap untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar bisa menggunakan alat berat. Mereka berharap IUP tersebut tidak dipersulit.

Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Sumaryo SH mengaku tidak henti-hentinya melakukan penertiban praktik penambangan pasir yang menggunakan alat berat. Namun berkali-kali ditertipkan beberapa lama kemudian kembali lagi. Adapun pembinaan terhadap pengusaha pertambangan pasir itu menindaklanjuti rapat koordinasi lintas sektor terkait penindakan penggunaan alat berat di Sungai Luk Ulo. "Kami juga melakukan secara bertahap untuk penertiban penambang pasir yang menggunakan mesin sedot," ujarnya seraya menilai para penambang pasir tidak mereklamasi bekas tambangan. (J19-45,47/suaramerdeka)

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

1 تعليقات

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

  1. Kalau masyarakat yang menambang ditertibkan (baca:disuruh berhenti) mau makan apa mereka?, ya kecuali kalau perusahaan yang sudah berizin mau mempekerjakan mereka.

    Dibutuhkan pemerintah yang pro rakyat.

    ردحذف

إرسال تعليق

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم