| Pelepasan Penyu (foto: supriyanto/sm) |
Nurdin mengaku, penyu tangkapannya sempat ditawar Rp 1 juta untuk ditaruh di objek wisata Jembangan di Poncowarno. Ada pula warga yang ingin membeli seharga Rp 700.000 untuk dipelihara.
Namun setelah mengetahui bahwa penyu tersebut termasuk hewan langka dan dilindungi, Nurding mengurungkan niatnya untuk menjual penyu raksasa tersebut. Ia pun merelakan penyu tangkapannya untuk dilepas kembali ke laut, Senin (2/7).
"Setelah tahu hewan hewan ini dilindungi, saya rela melepasnya," ujar Nurdin.
Undang-undang No 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang konservasi keanekaragaman hayati disebutkan bahwa bagi siapa yang menangkap, melukai, membunuh dan memperjualbelikan diancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta.
Pelepasan penyu diikuti pula oleh Kepala Seksi Pengendalian Dampak dan Kelestarian Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kebumen, Teguh Yuliono ST. Ia menghimbau kepada warga untuk ikut menjaga kelestarian habitat penyu. Sebab, penyu merupakan salah satu hewan yang terancam punah sehingga harus dilindungi.
"Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar ikut menjaga kelestarian hewan-hewan yang dilindungi," ujar Teguh Yuliono saat melepas kembali seekor penyu betina yang ditangkap Nurdin.
Tiga Pantai Tempat Bertelur Penyu.
Sementara itu, di Kebumen sendiri ada tiga lokasi pantai yang kerap dijadikan tempat bertelurnya penyu. Yaitu Pantai Puring, Pantai Petanahan, dan Pantai Lembupurwo Mirit. (bk1/sm)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
Alhamdulillah akhirnya penyunya dilepas lg. Seneng dech. Saya termasuk pnggemar penyu dan kura2. Saya punya bnyak boneka dan hiasan berbentuk penyu atau kura2. Two thumbs up dech
ردحذفإرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!